Media onlaine 3pilarpos, id

Mitra polri

Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna perdana untuk penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 di ruang paripurna lantai dua gedung DPRD, Senin (3/3/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati H.M. Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, pimpinan ormas/parpol, Sekda, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan wartawan media cetak, daring, serta elektronik.

Sebelum nota pengantar dibacakan, Ketua DPRD yang akrab disapa Cak Sul menyampaikan ucapan Idulfitri. “Masih suasana lebaran, saya ucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin,” ujarnya.

Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 dan 71, yakni kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ 2025 memuat kinerja dan capaian program sesuai dokumen perencanaan 2025: pelaksanaan program tiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. Bupati menyajikan tiga bagian utama — kondisi makro daerah, ringkasan APBD 2025, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai prioritas RKPD 2025.

Di akhir sambutan, Mas Rusdi menyebut sejumlah penghargaan yang diterima Pemkab Pasuruan pada 2025, antara lain Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD 2024. “Penghargaan bukan tujuan, tapi penyemangat agar pelayanan terus meningkat. Kami harapkan rekomendasi konstruktif DPRD untuk mewujudkan Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Red

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version