Media cetak dan onlaine 3pilarpos,id

Mitra tni polri

Pasuruan, 18 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna pada Senin di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua dan dihadiri Bupati Pasuruan, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian dan penyerahan dokumen Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, serta pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan dokumen rekomendasi LKPJ 2025 dari pimpinan DPRD kepada Bupati Pasuruan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di depan peserta rapat paripurna. Dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD yang telah melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemkab Pasuruan selama tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekomendasi yang diserahkan memuat catatan strategis, saran, dan masukan terkait pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, serta pelayanan publik.

Rekomendasi ini kami susun berdasarkan hasil evaluasi mendalam di lapangan dan pembahasan bersama OPD. Harapannya, catatan ini menjadi bahan perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan tahun 2026 lebih akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati Pasuruan yang menerima dokumen tersebut menyatakan akan menjadikan rekomendasi DPRD sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan program kerja ke depan.

Kami mengapresiasi kerja DPRD. Semua masukan akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Pemkab untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Pasuruan,” kata Bupati. RUSDI SUTEDJO

Selain penyerahan LKPJ, rapat paripurna juga mengagendakan pengesahan dua Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama antara DPRD dan eksekutif. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2026-2031 dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD menjelaskan, pengesahan kedua perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, serta menjawab persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.

RPJMD 2026-2031 akan menjadi pedoman utama pembangunan. Sementara Perda Pengelolaan Sampah diharapkan bisa menekan volume sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan,” jelasnya.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan lancar. Kehadiran dua anggota DPRD perempuan dalam momen penyerahan dokumen menambah suasana kolaboratif dalam forum tersebut.

Sejumlah anggota dewan yang ditemui usai rapat berharap, sinergi antara legislatif dan eksekutif yang terbangun dapat mempercepat realisasi program-program prioritas, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Dengan ditutupnya rapat paripurna ini, seluruh keputusan yang dihasilkan akan segera ditindaklanjuti untuk dipublikasikan dan diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

-RED REDAKSI

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version