media onlaine pilarpos,id
PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) resmi menerbitkan larangan pemotongan hewan ruminansia di luar Rumah Potong Hewan (RPH) serta larangan pemotongan betina produktif. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam surat bernomor 500.1/86/118/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Larangan ini ditujukan kepada para pemilik tempat pemotongan hewan ruminansia di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kualitas daging, kesejahteraan hewan (kesrawan), serta keberlanjutan populasi ternak sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan tata cara pemotongan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Pasuruan menegaskan, proses pemotongan di RPH menjamin standar higienis melalui pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan oleh dokter hewan berwenang. Dengan demikian, daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
RPH juga wajib memastikan beberapa aspek penting, di antaranya:
– Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong
– Kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungan termasuk penanganan limbah
– Ketersediaan air bersih yang cukup
– Higiene dan sanitasi personal petugas
– Pengurangan penderitaan hewan saat pemotongan (kesejahteraan hewan)
– Penyembelihan sesuai syariat halal dan standar higiene sanitasi
– Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah pemotongan
– Pencegahan pencemaran karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, maupun fisik
Kebijakan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).
Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki potensi ruminansia yang besar, khususnya sapi potong dan sapi perah. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga secara tegas melarang pemotongan betina produktif guna menjaga regenerasi dan keberlanjutan populasi ternak.
Pemkab Pasuruan berharap seluruh pelaku usaha pemotongan hewan dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga keamanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.
Doc alrasyid

