Media onlaine pilarpos,id
Jakarta — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. Kesembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum’at (26/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui bekerja di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.
Komjen Pol Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja, mulai dari penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.
“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.
Red her


