Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Advokat Surabaya Alami Penganiayaan, Kepala Robek dan Tak Sadarkan Diri
    KRIMINAL

    Advokat Surabaya Alami Penganiayaan, Kepala Robek dan Tak Sadarkan Diri

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid18 Juli 2026Tidak ada komentar17 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Tigapilarpos,id mitra tni & polri

    Seorang Advokat asal Kota Surabaya bernama Sukardi menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar jam 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya (depan warung Mak Ning). Ironinya, peristiwa berdarah tersebut dialaminya saat dia menggelar tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48.

    Atas peristiwa penganiayaan tersebut, Sukardi melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB, dengan nomor : LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

    Terlapor ialah Afandi alias Korea (29 tahun), alamat Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. Menindaklanjuti laporannya itu, Sukardi dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu, 18 Juli 2026.

    Usai keluar dari ruangan penyidikan Polsek Tambaksari, Sukardi didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan bahwa dirinya telah menerangkan kronologi lengkap saat terjadinya peristiwa penganiayaan kepada penyidik. Dia berharap Polsek Tambaksari segera memanggil Terlapor dan menetapkannya tersangka dengan pengenaan Pasal 467 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bukan Pasal 466 KUHP.

    “Pasal yang dijerat kepada Terlapor oleh Penyidik Polsek Tambaksari dalam laporan ialah Pasal 466 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta). Harusnya pasal yang diterapkan ialah Pasal 467 karena Terlapor sudah merencanakan untuk melakukan penganiayaan,” kata Sukardi kepada wartawan.

    Sukardi mengatakan, indikasi kuat adanya perencanaan untuk melakukan penganiayaan dibuktikan dengan alat pemukul berupa roti kalung (keeling) yang digunakan oleh Terlapor. Disebutkan Sukardi, Terlapor memukul dirinya di bagian kepala menggunakan roti kalung di jarinya.

    “Dia sudah membawa alat pemukul itu untuk memukul saya. Artinya direncanakan. Itu masuk Pasal 467 KUHP, penganiayaan yang sudah direncanakan. Penyidik harusnya menerapkan Pasal 467 KUHP,” tegas Sukardi.

    Kronologi

    Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Sukardi menguraikan kronologi penganiayaan yang dialami kliennya. Dijelaskan Dodik Firmansyah, peristiwa terjadi saat kliennya menggelar hajatan tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48. Acara dimulai jam 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke.

    Saat berlangsungnya hajatan sekitar jam 23.45 WIB, datanglah Terduga Pelaku bernama Afandi alias Korea. Korea datang sambil berteriak kepada istri kliennya bernama Latifa Sari yang sedang bernyanyi (karaokean).

    Lalu Afandi alias Korea menuju ke tempat kliennya yang saat itu sedang memainkan gitar mengiringi musik. Tiba-tiba, kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea. Darahpun bercucuran di kepalanya. Seketika Sukardi terjatuh dan tidak sadarkan diri.

    “Seorang saksi berinisial C di lokasi bilang, Pelaku menggunakan roti kalung (alat pemukul) untuk memukuk klian kami. Klien kami tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku langsung kabur,” jelas Dodik Firmansyah.

    Atas penganiayaan itu, Sukardi mengalami luka robek dan memar di kepala bagian dahi. Keesokan harinya setelah sadarkan diri, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah membuat laporan ke Polsek Tambaksari.

    Dikatakan Dodik Firmansyah, antara kliennya dengan korban tidak punya masalah pribadi. Namun untuk memastikan motif pelaku menganiaya kliennya, proses hukum diserahkan kepada Polsek Tambaksari.

    “Kami serahkan prosesnya ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan secara transparan. Kami yakin penyidik bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Dodik Firmansyah. (Red)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Rizchi Hari Setiawan Raih Gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    22 Agustus 2026

    Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

    22 Agustus 2026

    Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan*

    13 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.