Close Menu
    Terbaru

    Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

    13 Juni 2026

    Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan*

    13 Juni 2026

    Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Tuntas Setelah 2,5 Tahun Mandeg: DPRD Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Strategis Jadi Kado Pembangunan 2026

      19 Mei 2026

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda ยป Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang
    CEK FAKTA

    Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid13 Juni 2026Tidak ada komentar6 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpis,id

    MITRA TNI &POLRI RI

    MALANG โ€“ Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. Seorang kepala desa di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang jurnalis media online didatangi langsung ke kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan.

    Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum kepala desa tersebut justru diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan protes dengan nada intimidatif.

    Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun karena merupakan upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

    “Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan.

    Aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

    Secara hukum, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang benar.

    Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum.

    Newstizen.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kebebasan pers, transparansi, dan kepentingan publik.

    RED

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan*

    13 Juni 2026

    Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

    13 Juni 2026

    Perkuat Kedisiplinan, Kalapas Sidoarjo Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Pengamanan Kapas

    13 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026103

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202594

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202587

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202686

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202585
    Headline
    CEK FAKTA

    Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

    By Hermansyah Rasyid13 Juni 20266

    Media onlaine 3pilarpis,id MITRA TNI &POLRI RI MALANG โ€“ Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang…

    Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan*

    13 Juni 2026

    Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

    13 Juni 2026

    Perkuat Kedisiplinan, Kalapas Sidoarjo Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Pengamanan Kapas

    13 Juni 2026

    Kapolres Pasuruan Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu di Lumbang, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis

    13 Juni 2026

    Polres Pasuruan Gelar Safari Shalat Jumat Perkuat Sinergi Polisi dan Ulama Bernuansa Religi.*

    13 Juni 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

    13 Juni 2026

    Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan*

    13 Juni 2026

    Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

    13 Juni 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026103

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202594
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.