Close Menu
    Terbaru

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    18 April 2026

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS ABI MUNIF Desak Usut Dugaan Korupsi dan Temuan BPK Rp7,5 Miliar*
    CEK FAKTA

    Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS ABI MUNIF Desak Usut Dugaan Korupsi dan Temuan BPK Rp7,5 Miliar*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid17 April 2026Tidak ada komentar4 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos, id

    Mitra polri

    *SURABAYA* – Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur menyeret sorotan pada lemahnya tata kelola sektor energi dan pertambangan. Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS mendesak penegak hukum tidak berhenti pada kasus pungli, melainkan juga mengusut temuan BPK terkait jaminan pascatambang senilai Rp7,5 miliar.

    Ketiga tersangka yang diumumkan Kejati Jatim adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan. Ketiganya diduga terlibat praktik pungli dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM.

    Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS mengungkap persoalan lain yang dinilai sama mendesak: lemahnya pengawasan anggaran.
    Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS, ABI MUNIF merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

    “Berdasarkan rilis audit BPK, ada sejumlah catatan serius di Dinas ESDM yang harus ditindaklanjuti. Ini tidak bisa dipisahkan dari kasus pungli yang sedang diusut,” kata Acek kepada Kliktimes, Jumat (17/4/2026).

    Salah satu temuan utama adalah kekurangan penempatan jaminan pascatambang oleh dua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai sekitar Rp7,5 miliar. ABI MUNIF menegaskan, jaminan pasca tambang bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan pasca operasi.

    “Jika kewajiban itu diabaikan, kerugiannya ganda. Daerah kehilangan potensi penerimaan, dan lingkungan terancam rusak tanpa ada dana pemulihan,” ujarnya.

    Menurut ABI MUNIF munculnya temuan BPK bersamaan dengan penetapan tersangka mengindikasikan adanya persoalan struktural di tubuh Dinas ESDM Jatim. Ia menilai ada keterkaitan antara lemahnya pengawasan administratif dan terbukanya celah pelanggaran hukum.

    “Ini sinyal kuat bahwa persoalan di ESDM bersifat sistemik. Aspek administratif yang longgar membuka ruang bagi praktik menyimpang,” tegasnya.

    Karena itu, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS ABI MUNIF mendesak Kejati Jatim mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Penanganan tidak boleh berhenti pada kasus pungli, tetapi harus menelusuri keterkaitan dengan temuan audit BPK. “Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan apakah temuan BPK ikut ditangani,” ujarnya

    Selain penegakan hukum, pihaknya juga meminta Pemprov Jatim segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan kinerja Dinas ESDM, khususnya pada sektor perizinan dan pertambangan.

    “Temuan BPK adalah pintu masuk perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti serius, kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.

    Acek menegaskan, momentum penegakan hukum ini harus diikuti pembenahan sistemik agar tata kelola sumber daya alam di Jawa Timur lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

    “Penegakan hukum jangan jadi respons sesaat. Harus ada koreksi dari hulu, mulai dari sistem pengawasan hingga tata kelola perizinan. Jika tidak dibenahi sekarang, persoalan yang sama pasti terulang,” pungkasnya.

    Red her

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    18 April 2026

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202682

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    By Hermansyah Rasyid18 April 20261

    Media onlaine 3pilarpos, id Mitra polri Jakarta – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji…

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026

    Judul: BPK Bongkar Potensi Kebocoran Rp75,9 M di Disdik Jatim, LPKHI: Bukan Human Error, Ini Pola*

    18 April 2026

    Tak Ada Anggaran Operasional untuk Wartawan Peliput, Kejati Jatim Akui Konferensi Pers Terdampak Efisiensi

    18 April 2026

    Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan Melalui WhatsApp

    18 April 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    18 April 2026

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.