Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Tantang Wibawa Perda, Kabel Ilegal PT IForte di Karangbong Didesak Segera Dieksekusi*
    CEK FAKTA

    Tantang Wibawa Perda, Kabel Ilegal PT IForte di Karangbong Didesak Segera Dieksekusi*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid16 April 2026Tidak ada komentar19 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpis, id

    Mitra polri

    *SIDOARJO* – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menertibkan utilitas ilegal kini tengah diuji. Meski surat teguran resmi telah dilayangkan sejak akhir Februari lalu, PT IForte Solusi Infotek dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan. Alhasil, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo bersiap mengambil langkah lebih keras dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua.

    Sebelumnya, Dinas PU-BMSDA Sidoarjo telah mengeluarkan surat teguran resmi nomor 500.12.2/401/438.5.3/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Namun, hingga pertengahan April ini, belum ada tindakan nyata dari perusahaan untuk merapikan
    atau mengurus legalitas jaringan kabel Fiber Optic (FO) yang terpasang di sepanjang ruas jalan Karangbong, Gedangan tersebut.

    Pelapor, Imam Syafi’i, menyayangkan lambatnya proses eksekusi di lapangan. Ia mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya “gertak sambal” dan segera menyerahkan rekomendasi penindakan kepada Satpol PP sebagai penegak Perda.

    “Surat teguran sudah keluar sejak 26 Februari lalu, tapi sampai sekarang kabel-kabel itu masih bertengger ilegal. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan kertas. Kami mendesak Dinas PU-BMSDA segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi pemutusan,” tegas Imam Syafi’i saat dikonfirmasi, Kamis (16/04).

    Imam menambahkan bahwa pembiaran ini mencederai wibawa Perda Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, terdapat ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja mengganggu fungsi jalan tanpa izin.

    “Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi perusahaan lain untuk semena-mena memasang utilitas di Sidoarjo. Kami ingin ada tindakan tegas berupa pembersihan jaringan,” pungkasnya.

    Merespons desakan tersebut, pihak Dinas PU-BMSDA Sidoarjo melalui Bidang Pemanfaatan Jalan memberikan lampu hijau untuk meningkatkan status penindakan. Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan laporan masyarakat tersebut, pihak dinas menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dengan prosedur yang lebih tegas.

    “Siap, kami buatkan SP (Surat Peringatan) 2,” tulis perwakilan Bidang Pemanfaatan Jalan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan instan.

    Dengan terbitnya SP 2 ini, PT IForte Solusi Infotek dipaksa untuk segera merespons tuntutan teknis dan legalitas. Jika dalam waktu yang ditentukan tetap tidak ada perubahan, maka prosedur akan berlanjut pada SP 3 hingga eksekusi pemutusan kabel secara paksa oleh Satpol PP demi menjaga estetika dan ketertiban tata ruang Kabupaten Sidoarjo.

    (Red/tim).

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid3 September 20262

    Tigapilar id  Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira…

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.