Close Menu
    Terbaru

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda ยป Developer IVAN alias AGUS SANTOSO di Laporkan Polisi dugaan tindak pidana Penipuan penggelapan
    CEK FAKTA

    Developer IVAN alias AGUS SANTOSO di Laporkan Polisi dugaan tindak pidana Penipuan penggelapan

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid1 April 2026Tidak ada komentar21 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos, id

     

    Probolinggo- Sungguh na’as nasib yang di alami oleh (AB) niat ingin memiliki rumah impian malah berujung Tertipu oleh dugaan Developer abal abal Milik IVAN alas AGUS SANTOSO

    Kasus ini Bermula tanggal 24 januari 2022 (AB) memberikan sejumlah Uang tandajadi senilai 25 juta rupiah kepada Ivan alias AGUS SANTOSO untuk membeli Rumah yang berlokasi di jalan Supriyadi Gg Kelapa Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo,dan Di buktikan di Hadapan PPAT FENNY HERAWATI,SH,MKn. Pada tanggal 25 februari 2022,

    Lalu setelah Melakukan Perjanjian jual beli pada tanggal 25 februari 2022 di hadapan PPAT FENNY HERAWATI,SH.MKn, (AB) selaku korban di mitai Uang 119 juta rupiah alih alih supaya cepat proses pembanguannya ujar IVAN alias Agus Santoso,selang berapa bulan minta uang tambah untuk pagar dan lain lain.

    Namun semua janji itu tidak terealisasi alias harapan palsu,(AB) Selalu menanyakan kepada Ivan Alias Agus Santoso selalu memberi janji palsu,Merasa curiga akan keganjalan ini,sudah bertahun tahun kok belum di serah terimakan,datanglah (AB) ke kantor PPAT FENNY HERAWATI,SH,MKn Karena beliau yang Di tunjuk oleh parapihak Untuk membuat Pengikatan Jual beli,Alangkah terkejutnya (AB) mendengar kabar yang mengungungan yaitu nama di SHM itu sudah beralih nama ke pada H.ANANG, tidak tinggal diam (AB) mendatangi rumah H.ANANG untuk meminta keterangan terkait Rumah yang sudah di belinya, lalu jawaban H.Anang yg di mana ternyata IVAN Memiliki Hutang kepada H.Anang dan Tanah beserta Bangunannya di jadikan Jaminan oleh Ivan Alias Agus Santoso.

    Dengan amat menyesal (AB) Kembali bertanya Kepada ivan alias agus santoso bagaimana nasip rumah yang saya sudah beli ke ke kamu,ivan menjawab Sabar tunggu rumah saya laku nanti saya ganti,sampai selama kurang lebih 2tahun ini tidak laku laku.dan banyak sekali alasan yang terlontar.

    Akhirnya Oleh sebab kejadian tersebut di atas (AB) Beserta Penasehat Hukumnya Melaporkan Peristiwa tersebut Di POLRES PROBOLINGGO KOTA POLDA JAWA TIMUR Dengan NOMOR: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Hari senin Tanggal 30 maret 2026

    Penasehat Hukum Korban R.Ferinando S.H Mengatakan, Seharusnya Hal ini tidak perlu terjadi jika Terlapor Ivan Alias Agus Santoso Menyelesaikan Dengan Mengembalikan seluruh kerugian yang di alami Klien Kami.

    Kasus Yang di alami Klien Kami Jelas Sekali Murni Tindakan Pidana,Klien Kami telah membayar lunas Rumah yang di beli pada tahun 2022 hingga saat Laporan ini klien kami tidak mendapatkan hak yang seharusnya klien kami dapatkan,tertuang pada pasal 502 KUHP dan atau 486 KUHP dan atau 492 KUHP UU NO 1 th 2023,Untuk itu Kami selaku Kuasa Hukum Mohon Atensi dan Perhatian Pimpinan POLRI,KAPOLDA JAWA TIMUR,KAPOLRES PROBOLINGGO KOTA,SERTA KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO KOTA untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas perkara ini,sehingga Korban Sebagai Pihak yang di rugikan HAKnya bisa kembali serta kepercayaan publik terhadap institusi POLRI juga semakin Baik kedepannya.

    Mari kita lihat saja Perkembangan selanjutnya, saya percaya POLRES PROBOLINGGO KOTA,POLDA JAWA TIMUR Pasti bisa memberikan Penanganan dan menyelesaikan perkara ini secara Optimal. @RED Bersambung…..(LIM 86)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Sterilisasi: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Hewan dan Kendali Populasi

    7 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202683

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    By Hermansyah Rasyid7 Mei 20262

    Media onlaine 3pilarpos,id Mitra polri SURABAYA – Toni Tamatompol, seorang Advokat di Kota Surabaya, membantah…

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026

    Sterilisasi: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Hewan dan Kendali Populasi

    7 Mei 2026

    Beri Arahan Internal, Kapolres Pasuruan Minta Penyidik Jaga Integritas dan Patuhi SOP

    7 Mei 2026

    Kunker ke Polsek Pandaan, Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar

    6 Mei 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.