Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Keluarga Korban Meradang, Suda Satu Bulan Lebih LP Jalan di Tempat Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak*
    KRIMINAL

    Keluarga Korban Meradang, Suda Satu Bulan Lebih LP Jalan di Tempat Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid25 Februari 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine pilarpos, id

    SURABAYA – Buntut laporan penganiayaan Ana Fitria, warga jln Gedung Cowek Tegal 1, Surabaya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jln Nambangan 7, yang sudah satu bulan lambat tidak ada eksen proses penangkapan terhadap pelaku, kini menyeruak terdengar di telinga awak media.

    Berdasarkan laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Pada Hari Jumat 06 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran (red), Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak (KP3), awak media mencoba mengkonfirmasi keluarga Korban yakni Lisyeroh selaku orang tuah korban mengatakan, Penganiayaan tersebut terjadi di jln Nambangan No : 47, tepatnya CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja,” ucapnya.

    Masih lanjut kata Lisyeroh, Kronologis kejadian pada hari Jumat (06/01/2026) sekitar jam 10.00 Wib, kejadian yang dilakukan pelaku (Mila Rohani) dengan cara diduga menyiram Air Panas, dan sehingga mengalami luka bakar serius (kulit tubuh melepuh merah).

    Dalam hal yang berkaitan tersebut di atas, tim awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni Aiptu Achwan, W.R,.SH di ruang kerjanya beralibi mengatakan Selasa (24/02/2027) kemaren, terduga terlapor sudah kami panggil via telpon belum sepat hadir awalnya.

    “Dan kami panggil lagi via telpon saat di mintain KTP untuk proses kelengkapan penyidikan juga tidak bisa hadir dengan alasan “masih sakit”,” ujar Achwan.

    Terpisah, awak media mencoba menemui pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana yakni Ongkye Wibosono, SH, Rabo (25/02/2026) mengatakan, kalau penganan Aparat Penegak Hukum (APH), khusnya Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak seperti itu (satu bulan tidak kejelasan kongkrit), maka patut di duga “SDM”nya dalam penganan perkara,” ujarnya.

    Sebetulnya perkara ini mudah menurut saya, lanjut kata Ongkye, kenapa kok sampai satu bulan tidak ada tindakan secaranyata, visum sudah, korban (Ana Fitria) mengalami luka serius (cacat permanen), bukti laparon dengan pasal yang disangkakan jelas kata gori pidana berat (pasal 466-KHUP).

    “Kalau merujuk pasal yang disangkakan ini, berbunyi “Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) menyatakan penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.,” tegasnya.

    Masih kata Ongkye Wibosono, SH, Pasal ini (pasal 466-KHUP) juga termasuk KHUP Baru yang mencakup perbuatan merusak kesehatan, serta menjatuhkan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat (ancaman 5 tahun) atau kematian (ancaman 7 tahun).

    “Kalau melihat Foto korban (Ana Fitria) dengan luka begitu parah, luka akibat penyiraman air panas oleh pelaku (Mila Rohani) seharusnya APH Polsek Kenjeran yang menangani segerah melakukan penangkapan pelaku,” ulasnya.

    Perlu saya sampaikan sebagai pencerahan aturan hukum, sambung Ongkye, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, yaitu 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah.

    “Jadi untuk perkara sudah jelas menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya APH gak pakek lama melakukan pengnakap sekaligus menahan terduga pelaku, belum ada penahan menurut istilah dunia media “Masuk Agin”,” katanya.

    Sanksi bagi Polisi, masih sambung kata Ongkye Wibosono, SH, laporan di kepolisian lebih dari satu bulan tidak ada keseriusan penanganan bisakah aparat kepolisian di sanksi, dan jika terbukti lalai, anggota tersebut dapat dijatuhi hukuman mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (dipindah ke jabatan lebih rendah), hingga penundaan kenaikan pangkat

    “Atau melapor ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan), Jika penyidik terkesan membiarkan laporan Anda, Anda bisa melaporkannya ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan,” tutup pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana.

    Hingga berita ini unggah, pihak keluarga korban kecawa atas kurang responya laporan yang sudah berjalan satu bulan lebih dalam penanganan perkaranya oleh pihak APH Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Red (LIM/ TIME)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Rizchi Hari Setiawan Raih Gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    22 Agustus 2026

    Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

    22 Agustus 2026

    Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan*

    13 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid2 September 20266

    Tigapilar,id Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim…

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.