Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp954 Juta, SDN Kepulungan Gempol Revitalisasi 4 Ruang Kelas dan Atap

    4 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » DKPPP) Resmi Menerbitkan Larangan Pemotongan Hewan Ruminansia
    CEK FAKTA

    DKPPP) Resmi Menerbitkan Larangan Pemotongan Hewan Ruminansia

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid13 Februari 2026Tidak ada komentar4 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    media onlaine pilarpos,id

    PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) resmi menerbitkan larangan pemotongan hewan ruminansia di luar Rumah Potong Hewan (RPH) serta larangan pemotongan betina produktif. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam surat bernomor 500.1/86/118/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

    Larangan ini ditujukan kepada para pemilik tempat pemotongan hewan ruminansia di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kualitas daging, kesejahteraan hewan (kesrawan), serta keberlanjutan populasi ternak sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan tata cara pemotongan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemkab Pasuruan menegaskan, proses pemotongan di RPH menjamin standar higienis melalui pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan oleh dokter hewan berwenang. Dengan demikian, daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

    RPH juga wajib memastikan beberapa aspek penting, di antaranya:
    – Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong
    – Kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungan termasuk penanganan limbah
    – Ketersediaan air bersih yang cukup
    – Higiene dan sanitasi personal petugas
    – Pengurangan penderitaan hewan saat pemotongan (kesejahteraan hewan)
    – Penyembelihan sesuai syariat halal dan standar higiene sanitasi
    – Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah pemotongan
    – Pencegahan pencemaran karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, maupun fisik

    Kebijakan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).

    Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki potensi ruminansia yang besar, khususnya sapi potong dan sapi perah. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga secara tegas melarang pemotongan betina produktif guna menjaga regenerasi dan keberlanjutan populasi ternak.

    Pemkab Pasuruan berharap seluruh pelaku usaha pemotongan hewan dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga keamanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.

    Doc alrasyid

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Dapat Kucuran Dana Rp954 Juta, SDN Kepulungan Gempol Revitalisasi 4 Ruang Kelas dan Atap

    4 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp954 Juta, SDN Kepulungan Gempol Revitalisasi 4 Ruang Kelas dan Atap

    By Hermansyah Rasyid4 September 20264

    Tigapilar, id Mitra TNI & POLRI *PASURUAN* – *SD Negeri Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan*…

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp954 Juta, SDN Kepulungan Gempol Revitalisasi 4 Ruang Kelas dan Atap

    4 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.