Close Menu
    Terbaru

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda ยป DKPPP) Resmi Menerbitkan Larangan Pemotongan Hewan Ruminansia
    CEK FAKTA

    DKPPP) Resmi Menerbitkan Larangan Pemotongan Hewan Ruminansia

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid13 Februari 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    media onlaine pilarpos,id

    PASURUAN โ€“ Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) resmi menerbitkan larangan pemotongan hewan ruminansia di luar Rumah Potong Hewan (RPH) serta larangan pemotongan betina produktif. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam surat bernomor 500.1/86/118/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

    Larangan ini ditujukan kepada para pemilik tempat pemotongan hewan ruminansia di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kualitas daging, kesejahteraan hewan (kesrawan), serta keberlanjutan populasi ternak sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan tata cara pemotongan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemkab Pasuruan menegaskan, proses pemotongan di RPH menjamin standar higienis melalui pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan oleh dokter hewan berwenang. Dengan demikian, daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

    RPH juga wajib memastikan beberapa aspek penting, di antaranya:
    – Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong
    – Kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungan termasuk penanganan limbah
    – Ketersediaan air bersih yang cukup
    – Higiene dan sanitasi personal petugas
    – Pengurangan penderitaan hewan saat pemotongan (kesejahteraan hewan)
    – Penyembelihan sesuai syariat halal dan standar higiene sanitasi
    – Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah pemotongan
    – Pencegahan pencemaran karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, maupun fisik

    Kebijakan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).

    Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki potensi ruminansia yang besar, khususnya sapi potong dan sapi perah. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga secara tegas melarang pemotongan betina produktif guna menjaga regenerasi dan keberlanjutan populasi ternak.

    Pemkab Pasuruan berharap seluruh pelaku usaha pemotongan hewan dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga keamanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.

    Doc alrasyid

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik

    18 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202582

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576
    Headline
    CEK FAKTA

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    By Hermansyah Rasyid20 Maret 20262

    Media onlaine pilarpos, id PASURUAN โ€“ Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menekankan pentingnya kewaspadaan…

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik

    18 Maret 2026

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2026

    18 Maret 2026

    Kawal LHP Ombudsman, Imam Syafii Desak Inspektorat Sidoarjo Audit Investigatif Oknum Pejabat yang Terlibat Pembiaran Bangunan PT

    18 Maret 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.