Close Menu
    Terbaru

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Gubernur LIRA Jatim Ingatkan Polda: Proses Hukum Harus Bebas dari Intervensi Opini Publik
    CEK FAKTA

    Gubernur LIRA Jatim Ingatkan Polda: Proses Hukum Harus Bebas dari Intervensi Opini Publik

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid2 Januari 2026Tidak ada komentar7 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Medis onlaine pilarpis. Id 

    Surabaya Jawa Timur | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), **melalui Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jawa Timur—yang dikenal publik sebagai aktivis antikorupsi dan “predator koruptor” karena konsistensinya membongkar dan mengawal berbagai kasus besar korupsi di Jawa Timur—**menegaskan bahwa Nenek Elina sebagai warga negara lanjut usia wajib memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara penuh dari negara.

    Setiap dugaan pelanggaran hukum yang menimpa dirinya harus diproses secara adil, objektif, profesional, dan bermartabat, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Sikap LIRA dalam hal ini merupakan gerakan hukum, bukan gerakan opini, tekanan massa, maupun kepentingan politik.

    Pada saat yang sama, LIRA menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berkembang menjadi stigmatisasi terhadap organisasi masyarakat tertentu, khususnya Ormas Madura Asli (MADAS), apabila dugaan perbuatan melawan hukum tersebut secara faktual hanya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi.

    Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif, dan tidak dapat dilekatkan kepada organisasi secara kelembagaan tanpa dasar hukum yang sah.
    LIRA memandang bahwa pelabelan MADAS sebagai ormas premanisme merupakan kesimpulan yang tidak tepat dan tidak proporsional. Hal ini semakin jelas mengingat bahwa Bung Moh.

    Taufik selaku pimpinan MADAS memiliki latar belakang akademisi, yang secara prinsip menjunjung rasionalitas, hukum, dan etika publik. Bahkan secara terbuka, pimpinan MADAS menyatakan dukungan terhadap proses hukum kepada siapa pun oknum yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.

    Lebih jauh, LIRA menegaskan bahwa MADAS selama ini memiliki kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat Jawa Timur, melalui berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan partisipasi kebangsaan. Oleh karena itu, penghakiman kolektif terhadap organisasi tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga dapat mengganggu harmoni sosial yang selama ini terjaga.

    Dalam perspektif konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara dan setiap organisasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

    LIRA juga menilai penting agar seluruh peristiwa hukum yang terjadi di ruang publik ditangani secara menyeluruh dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pengerahan massa, penggerudukan, serta pengrusakan atribut maupun fasilitas organisasi Kantor Madura Asli (MADAS). Seluruh rangkaian peristiwa tersebut patut diuji dan diproses melalui mekanisme hukum yang sama, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

    Sejalan dengan itu, LIRA menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan premanisme dan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum. LIRA meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan merupakan fondasi utama terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

    Samsudin, S.H., selaku Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan di MADAS, untuk tidak terpancing oleh dinamika opini, tetap menahan diri, serta mengutamakan kondusivitas, kerukunan, dan persaudaraan sosial, sembari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Ipul jatim/limbad sanjaya

    Red her

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    HUKUM

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    By Hermansyah Rasyid2 September 20261

    Tigapilar id  Mitra TNI & POLRI MADIUN, 2 September 2026 — Perkembangan persidangan Praperadilan…

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.