Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Legal Izin Pengepul Miras di Kemangsen Balongbendo Sidoarjo, Bertentangan Dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021
    KRIMINAL

    Legal Izin Pengepul Miras di Kemangsen Balongbendo Sidoarjo, Bertentangan Dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid15 November 2025Tidak ada komentar32 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

     

    Sidoarjo,  tigapilarpos id – Berawal dari berita yang sudah Viral di sosial media, toko pengepul miras di Ruko Central Poin, Jl. Mayjen Bambang Yuwono, Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mengaku sudah memiliki izin lengkap. (14/11/2025)

    Dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya pemilik Toko yakni Evan Winata mengirimkan sebuah bukti kepada anggota Polsek balongbendo bahwa, mempunyai legal SKMB CV Cuan Bersama Grup dengan No izin : 20112401308760001, perizinan berusaha berbasis resiko.

    Sementara, anggota Sabhara Polsek Balongbendo, pada saat di konfirmasi oleh Media jejakkasus mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik toko Miras tersebut.

    > “saya tidak pernah koordinasi mas kalau masalah itu, tetapi tak telponkan dulu ya sama pemiliknya nanti sampean datang kekantor tak pertemukan dengannya.”ujarnya

    Lebih jauh, pada saat awak media datang di kantor polsek Balongbendo, Evan Winata mengirimkan sebuah file kepada anggota polsek balongbendo dan mengaku sudah koordinasi dengan pihak Kapolsek Balongbendo.

    > “iniloh mas ada teman-teman media sudah ngumpul semua disini pean datang kesini.”ucapnya Anggota polsek Balongbendo melalui sambungan telepon kepada Evan Winata.

    > “hari ini gak bisa pak karena saya masih ada disurabaya.”jawab Evan Kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo.

    Meski demikian, kasus Marak Miras di wilayah Hukum Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur kini menjadi sorotan dan kritikan Masyarakat sekitar, tentunya bertentangan dengan Tokoh keagama’an setempat.

    Berdasarkan File Pdf perizinan berusaha beresiko yang diterbitkan pada 28 November 2024 itu, di kirimkan Oleh Evan Winata kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo yakni bertentangan dengan Perpres No 49 Tahun 2021, mencabut aturan sebelumnya yang sempat membuka izin investasi tersebut.

    Pencabutan tersebut, dilakukan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat.

    Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 2 Februari 2021 sempat membuka izin investasi untuk industri miras dalam skala besar hingga ecaran, namun hanya di daerah tertentu.

    Kebijakan tersebut, menimbulkan berbagai kritik dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah daerah tertentu.

    Pada saat di era Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan yang membuka investasi miras tersebut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

    “jika memang pengusaha atau penjualan miras bisa dilegalkan secara resmi tentunya masyarakat banyak yang memilih jualan miras saja karena keuntungannya juga banyak. namun, hal itu juga bertentangan dalam ke’agamaan dan juga melawan peraturan presiden Nomor 49 tahun 2021.”pungkasnya

     

    Doc limbatTEAM

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Rizchi Hari Setiawan Raih Gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    22 Agustus 2026

    Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

    22 Agustus 2026

    Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan*

    13 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.